Jakarta, MI - Pelaku industri pertambangan meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait aturan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang saat ini menjadi hambatan ekspor sejumlah produk mineral.
Ketidakjelasan aturan mengenai batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dinilai membuat aktivitas ekspor tertahan dan menimbulkan tekanan besar bagi pelaku usaha.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan, isu LTJ kini menjadi perhatian serius di kalangan industri karena tata kelolanya belum sepenuhnya diatur dalam regulasi.
"Kami melihat isu LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi masih sedikit yang belum diatur dalam regulasi sehingga akhirnya membingungkan," ujar Arif, dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurut Arif, persoalan LTJ menambah tekanan yang sudah lebih dulu membebani industri nikel. Pelaku usaha saat ini harus menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dampak geopolitik Timur Tengah yang meningkatkan biaya energi dan logistik, kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat kebijakan RKAB, hingga ketidakpastian aturan LTJ.
"Kami berdarah-darah. Dari geopolitik Timur Tengah, kami terdampak sangat luar biasa. Geopolitik yang terjadi di sana secara langsung berdampak terhadap cost production dari industri," kata dia.
Ia menjelaskan, lonjakan harga sulfur menjadi salah satu faktor yang menekan biaya produksi industri nikel. Sebagian besar kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 masih bergantung pada pasokan dari Timur Tengah.
Arif menyebut sekitar 80% kebutuhan sulfur nasional pada 2025 berasal dari kawasan tersebut. Ketika harga sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, beban produksi industri ikut meningkat signifikan.
"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan mayoritas dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 harga sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," tuturnya.
Selain tekanan biaya produksi, kebijakan terkait LTJ juga berdampak terhadap kelancaran ekspor mineral. Berdasarkan data terakhir, sekitar 120 kapal disebut masih tertahan dan belum dapat berlayar karena proses pemeriksaan kandungan LTJ.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman juga menyoroti persoalan terhambatnya ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.
Dudung mengatakan, KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha terkait kendala ekspor mineral akibat belum adanya kepastian aturan mengenai kandungan LTJ.
"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," ungkap Dudung usai memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Dudung, salah satu persoalan utama adalah belum adanya ketentuan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor.
Ketiadaan aturan tersebut, kata dia, menyebabkan munculnya perbedaan penafsiran antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah di lapangan.
Ia menegaskan, selama regulasi mengenai batas kandungan LTJ belum tersedia, aparat penegak hukum tidak seharusnya membuat interpretasi sendiri yang berpotensi menghambat kegiatan ekspor.
