BREAKINGNEWS

Ekspor Tambang Sempat Tersendat Gara-gara LTJ, Pemerintah Kini Buka Jalan

Ekspor Tambang Sempat Tersendat Gara-gara LTJ, Pemerintah Kini Buka Jalan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Pemerintah akhirnya memberi kepastian bagi pelaku usaha tambang setelah ekspor sejumlah komoditas sempat tersendat akibat polemik kandungan logam tanah jarang (LTJ). Pemerintah menegaskan, larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan komoditas tambang yang hanya mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap bisa diekspor setelah lolos proses verifikasi.

"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dudung, kebijakan ini diambil setelah muncul perbedaan tafsir antara eksportir, surveyor, dan Bea Cukai terkait aturan ekspor LTJ. Akibatnya, proses pengiriman komoditas sempat terganggu.

Pemerintah pun bergerak cepat dengan merevisi aturan secara paralel agar ekspor kembali normal.

"Sudah ya kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah sudah-sudah bisa sambil paralel ya permennya itu direvisi," ujarnya.

Dudung mengungkapkan, sekitar 100 kapal sempat tertahan akibat persoalan tersebut. Jika dibiarkan, kondisi itu berpotensi mengganggu aktivitas ekspor dan stabilitas perekonomian.

"Kemarin tuh ada sekitar 100-an lebih kapal yang tertunda tapi sekarang sudah sudah bisa berjalan," ucapnya.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan kembali 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertahan karena terindikasi mengandung mineral ikutan.

Laporan tersebut mayoritas berasal dari eksportir alumina, tembaga, katode, dan produk turunan nikel. Komoditas itu tetap dapat diekspor selama memenuhi hasil verifikasi.

"Itu kan dari Sucofindo nanti yang mengecek. Jadi lembaga resmi yang mengecek kalau misalnya kandungannya 0,00- itu hasil kesepakatan itu, itu sudah boleh," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah masih menyempurnakan regulasi tata kelola LTJ. Pembahasan mencakup batas kandungan LTJ, metode uji laboratorium, mekanisme verifikasi, hingga pengaturan unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM).

Pemerintah juga menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama aturan baru disusun.

Dudung menegaskan pengawasan terhadap LTJ tetap dilakukan karena merupakan mineral strategis. Namun, penegakan aturan harus didukung regulasi yang jelas, data valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi antarinstansi.

Dengan kepastian tersebut, pemerintah berharap ekspor komoditas tambang kembali lancar sekaligus mendorong pengembangan industri logam tanah jarang di dalam negeri.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Ekspor Tambang Sempat Tersendat Gara-gara LTJ, Pemerintah Kini Buka Jalan | Monitor Indonesia