BREAKINGNEWS

UMKM Dipajaki, Beban Marketplace Tak Tersentuh, Samuel Watimena Minta Pemerintah Bertindak

UMKM Dipajaki, Beban Marketplace Tak Tersentuh, Samuel Watimena Minta Pemerintah Bertindak
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Watimena

Jakarta, MI – Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Watimena mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen terhadap pelaku UMKM yang berjualan melalui platform e-commerce.

 Menurutnya, negara juga harus hadir mengurangi berbagai beban yang selama ini menghimpit pelaku usaha kecil di ekosistem digital.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mulai berlakunya mekanisme pemungutan PPh 0,5 persen melalui marketplace sejak 1 Agustus 2026. Samuel menilai kebijakan tersebut harus diimbangi dengan langkah nyata yang memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada UMKM.

"Tujuan utama kebijakan perpajakan adalah menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan penerimaan negara. Karena itu, penerapan PPh 0,5 persen melalui marketplace tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya menambah penerimaan negara, tetapi juga harus diikuti keberpihakan yang nyata kepada pelaku UMKM," tegas Samuel, di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan, negara memang memiliki hak memungut pajak, tetapi juga mempunyai kewajiban menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan mampu menjaga daya saing pelaku UMKM.

Menurut Samuel, persoalan utama yang dihadapi pelaku UMKM bukan hanya kewajiban membayar pajak. Mereka juga harus menanggung berbagai biaya operasional yang terus membengkak, mulai dari potongan administrasi marketplace, biaya layanan pembayaran, ongkos kirim, biaya promosi digital, hingga biaya untuk meningkatkan visibilitas produk melalui sistem algoritma platform.

"Akumulasi biaya tersebut dalam banyak kasus justru jauh lebih besar dibandingkan besaran pajak yang harus dibayar. Karena itu, perhatian pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek pemungutan pajak, tetapi juga harus menyentuh struktur biaya yang memengaruhi daya saing UMKM," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Samuel mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem perdagangan digital agar kebijakan perpajakan tidak justru menambah tekanan terhadap pelaku usaha kecil.

Ia mengusulkan pemerintah mengevaluasi struktur komisi dan biaya yang dikenakan marketplace, mendorong transparansi algoritma serta layanan promosi digital, memperluas akses pembiayaan dan pelatihan bagi UMKM, sekaligus memberikan perlindungan sosial dan insentif bagi pelaku usaha yang patuh membayar pajak.

"Kebijakan ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan bagaimana negara memungut pajak, tetapi juga harus menjawab apa yang kembali diterima masyarakat dari pajak tersebut. Kepatuhan perpajakan harus dibalas dengan pelayanan publik yang lebih baik, kemudahan berusaha, perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, serta iklim usaha digital yang semakin sehat," katanya.

Samuel optimistis mekanisme perpajakan baru tersebut dapat menjadi fondasi ekonomi digital yang lebih adil apabila pemerintah, DPR, penyelenggara marketplace, dan pelaku usaha secara rutin melakukan evaluasi bersama.

"Prinsipnya sederhana, UMKM jangan hanya dijadikan objek pemungutan pajak, tetapi harus menjadi mitra strategis negara dalam membangun perekonomian nasional," pungkasnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

UMKM Dipajaki, Beban Marketplace Tak Tersentuh, Samuel Watimena Minta Pemerintah Bertindak | Monitor Indonesia