Jakarta, MI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tonggak baru dalam perkembangan pasar modal Indonesia. Hingga akhir Juli 2026, jumlah investor pasar modal resmi menembus 30,06 juta Single Investor Identification (SID), meningkat 47,63 persen sejak awal tahun (year to date/ytd).
Lonjakan tersebut menunjukkan semakin besarnya minat masyarakat berinvestasi di pasar modal, seiring berbagai upaya pendalaman pasar dan penguatan ekosistem digital yang dilakukan regulator bersama pelaku industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hanya dalam satu bulan, jumlah investor bertambah sekitar 1,1 juta SID.
"Penambahan investor tercatat sebanyak 1,1 juta di bulan Juli 2026 secara month to month (mtm), sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 30,06 juta atau telah tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd)," ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) kini menargetkan jumlah investor pasar modal mencapai 35 juta SID pada 2030. Target tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat pasar modal domestik sekaligus mendorong Bursa Efek Indonesia masuk dalam jajaran 10 bursa terbesar di dunia.
Selain pertumbuhan investor, aktivitas penghimpunan dana di pasar modal juga tetap menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juli 2026, nilai dana yang berhasil dihimpun korporasi mencapai Rp121,96 triliun. Sementara itu, masih terdapat 15 rencana penawaran umum yang masuk dalam antrean (pipeline).
Pendanaan melalui skema security crowdfunding (SCF) juga terus berkembang. Secara kumulatif, dana yang berhasil dihimpun melalui mekanisme tersebut telah mencapai Rp2,01 triliun.
Di sektor perdagangan karbon, Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) turut mencatat perkembangan signifikan. Hingga Juli 2026, jumlah pengguna jasa mencapai 155 pihak dengan volume transaksi kumulatif sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) dan nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.
Di sisi pengawasan, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar modal melalui penegakan hukum. Hingga Juli 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pihak dengan total denda Rp91,09 miliar.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan perlindungan investor.
Dengan pertumbuhan investor yang terus meningkat, penghimpunan dana yang tetap solid, serta pengawasan yang diperketat, OJK optimistis pasar modal Indonesia akan semakin kompetitif dan menjadi salah satu motor utama pembiayaan ekonomi nasional.**
