BREAKINGNEWS

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Ini Alasannya

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Pemerintah menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Alasannya, daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan baru untuk menunda pelaksanaan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026). 

Menurut Purbaya, pemerintah belum ingin menambah tekanan terhadap konsumsi rumah tangga. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang mencapai 5,29% dinilai belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.

“Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan, gitu ya. [pertumbuhan] 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau udah indikasi membaik, kebetulan kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan menerapkan kembali PPh Pasal 22 tidak hanya melihat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Pemerintah juga akan mencermati sejumlah indikator lain, mulai dari indeks kepercayaan konsumen, pembelian retail dan sebagainya. 

“Ada angka-angka itu kan, consumer confidence (keyakinan konsumen), pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti. Jadi sebagian dari itu, tapi kan kita nanti buat PMK,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mengikuti perkembangan ekonomi digital.
 
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Pemerintah juga memastikan pedagang kecil tetap mendapat perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM. Pungutan tersebut juga bukan beban pajak tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace yang akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Ini Alasannya  | Monitor Indonesia