BREAKINGNEWS

ADCP Terseret Gugatan PKPU, Bermula dari Proyek Adhi City Sentul

ADCP Terseret Gugatan PKPU, Bermula dari Proyek Adhi City Sentul
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi permohonan PKPU yang diajukan kontraktornya, PT Burda Contraco (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kontraktornya, PT Burda Contraco, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, emiten properti berbasis transit (TOD) ini menegaskan perkara tersebut tidak mengganggu operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

Dalam keterbukaan informasi, ADCP mengungkapkan permohonan PKPU tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. Perseroan juga telah menerima surat panggilan sidang (Relaas) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Agustus 2026.

"Perseroan saat ini sedang diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Burda Contraco selaku Pemohon PKPU," ujar Direktur Keuangan PT Adhi Commuter Properti Tbk, Achmad Wachid Abdullah dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/8/2026).

PT Burda Contraco merupakan kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul, termasuk pekerjaan jasa pelaksana rumah pada proyek yang sama. Dalam permohonannya, perusahaan tersebut mendalilkan ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis (6/8/2026) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Sidang tersebut menjadi tahap awal untuk menentukan kelanjutan proses PKPU terhadap perseroan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, ADCP memastikan seluruh aktivitas usaha tetap berlangsung normal. Perseroan juga menegaskan perkara tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kewajiban kepada para krediturnya.

"Atas Permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional Perseroan, pemegang obligasi, sukuk maupun fasilitas kreditur lainnya. Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya," tuturnya.

Perseroan tidak mengungkapkan nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU. Namun, manajemen memastikan kewajiban kepada pemegang obligasi, sukuk, maupun fasilitas kreditur lainnya tetap terjaga.

Sebagai anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, ADCP selama ini fokus mengembangkan proyek-proyek properti berbasis transit oriented development (TOD), mulai dari hunian, apartemen hingga kawasan komersial yang terintegrasi dengan jaringan transportasi publik, terutama LRT Jabodebek.

Dalam beberapa tahun terakhir, ADCP juga aktif menghimpun pendanaan melalui penerbitan obligasi dan sukuk untuk mendukung ekspansi proyek. Karena itu, kepastian bahwa proses PKPU tidak memengaruhi kewajiban kepada pemegang obligasi dan kreditur menjadi perhatian penting bagi investor.

ADCP menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan juga menyatakan akan menyampaikan setiap perkembangan material terkait perkara tersebut kepada publik.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

ADCP Terseret Gugatan PKPU, Bermula dari Proyek Adhi City Sentul | Monitor Indonesia