Jakarta, MI - Alasan PT NFI memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 178 karyawan dengan dalih mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut mendapat sorotan tajam. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana, menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) di PT NFI, Kota Cimahi, Kamis (6/8/2026), Dadan mengungkapkan hasil audit menunjukkan perusahaan masih membukukan laba, meski nilainya mengalami penurunan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk melakukan PHK.
"Katanya berdasarkan kerugian selama tiga tahun berturut-turut. Saya lihat laporan yang diaudit oleh akuntan publik, saya melihat di situ bukan kerugian, tetapi pengurangan laba sebenarnya," kata Dadan.
Tak hanya menyoal alasan PHK, Dadan juga mengkritisi besaran pesangon yang diterima para pekerja. Menurutnya, jika PHK dilakukan atas dasar efisiensi untuk mencegah kerugian, maka pekerja berhak memperoleh pesangon sebesar satu kali upah, bukan hanya 0,5 kali upah sebagaimana diberikan perusahaan.
"Jadi, saya menilai bahwa seharusnya PHK karena efisiensi mencegah kerugian bukan karena rugi. Itu ketentuannya 1 kali upah, bukan 0,5," tegasnya.
PHK di PT NFI dilakukan dalam dua gelombang, yakni 92 pekerja pada tahap pertama dan 86 pekerja pada tahap kedua, sehingga total mencapai 178 karyawan.
Meski terdapat kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali upah, Dadan menilai kesepakatan tersebut patut dipertanyakan karena posisi tawar pekerja dinilai tidak seimbang.
"Memang ada kesepakatan, sudah deal begitu kan, tetapi pekerja itu kan daya tawarnya tidak ada," kata dia.
Dadan memastikan temuan tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Said Iqbal. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah agar para pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran pesangon sebesar satu kali upah.
"Nanti kami akan laporkan ke Pak Said Iqbal, seperti apa langkah-langkahnya, nanti mungkin beliau akan terjun langsung ke sini, kami upayakan mereka dapat sesuai ketentuan, 1 kali upah," pungkasnya.
