Jakarta, MI – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada Jumat (7/8/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyaluran anggaran tersebut harus dibarengi pengawasan yang ketat agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Purbaya menekankan bahwa tugas Kementerian Keuangan tidak berhenti pada penyaluran dana. Menurutnya, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan negara.
"Peran Kementerian Keuangan bukan hanya membagi anggaran, tetapi juga memonitor dan mengendalikan penggunaannya. Pengawasan sangat penting agar uang negara benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan menjaga kredibilitas penyaluran anggaran," tegas Purbaya.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, mengendalikan inflasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pengawasan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT telah memanfaatkan Dashboard Monitoring Belanja Pengendalian Inflasi untuk memantau efektivitas penggunaan anggaran daerah. Sistem tersebut digunakan untuk menganalisis belanja pemerintah daerah, memonitor tren inflasi, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bantuan pemerintah pusat diberikan setelah dilakukan perhitungan terhadap selisih kebutuhan belanja daerah, terutama untuk pembayaran gaji aparatur sipil daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Selisih kebutuhan itulah yang ditutup melalui bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Harapannya, kebutuhan pembiayaan dapat terpenuhi sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai PPPK," ujar Nufransa.
Ia menjelaskan besaran dana yang diterima setiap daerah berbeda-beda karena disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah berupaya menutup kesenjangan kemampuan keuangan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan dan kewajiban pembayaran pegawai dapat dipenuhi secara optimal.**
