BREAKINGNEWS

Basis Pajak Diperluas, Kontrakan dan Kos Masuk Radar Pemerintah

Basis Pajak Diperluas, Kontrakan dan Kos Masuk Radar Pemerintah
Rumah kontrakan dan kos-kosan berpotensi masuk radar perpajakan mulai 2027 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah mulai memperluas sasaran perpajakan untuk mengejar penerimaan negara. Mulai 2027, usaha penyewaan properti seperti rumah kontrakan, kos-kosan, kamar hingga bangunan lainnya berpotensi ikut menjadi perhatian.

Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda perluasan basis pajak dengan memasukkan lebih banyak aktivitas ekonomi ke dalam sistem perpajakan.

Jika diterapkan, kebijakan ini akan menyentuh masyarakat yang selama ini menjadikan properti sewa sebagai sumber penghasilan, baik pemilik beberapa unit kontrakan maupun pelaku usaha dengan puluhan hingga ratusan properti.

Bagi pemilik kontrakan dan kos skala kecil, rencana ini menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, tidak semua usaha sewa dikelola sebagai bisnis besar. Sebagian warga mengandalkan pendapatan dari rumah atau beberapa kamar yang disewakan untuk menambah penghasilan keluarga.

Karena itu, detail aturan akan menjadi kunci. Pemerintah perlu menjelaskan secara terang siapa yang akan menjadi wajib pajak, berapa batas penghasilan atau nilai usaha yang dikenai pungutan, berapa tarifnya, serta bagaimana mekanisme pembayaran dan pendataannya.

Tanpa batasan yang jelas, perluasan basis pajak dikhawatirkan justru membebani pemilik properti skala rumahan yang kemampuan ekonominya berbeda dengan perusahaan properti berskala besar.

Di sisi lain, pemerintah memang tengah mendorong penguatan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan. Semakin banyak aktivitas ekonomi yang masuk dalam sistem pajak diharapkan dapat memperkuat penerimaan sekaligus membuat basis perpajakan lebih luas.

Rencana membidik sektor penyewaan properti pada 2027 pun berpotensi menjadi perhatian besar masyarakat. Terutama bagi pemilik rumah kontrakan dan kos yang selama ini mengandalkan pendapatan sewa sebagai pemasukan tambahan.

Pemilik usaha sewa skala kecil berharap pemerintah tidak menerapkan pendekatan yang sama antara bisnis properti besar dan usaha rumahan. Mereka meminta aturan mempertimbangkan skala usaha dan kemampuan ekonomi pemilik.

Transparansi pendataan, batasan wajib pajak dan mekanisme pungutan menjadi faktor penting agar perluasan basis pajak tidak berubah menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.

Dengan kata lain, tantangannya bukan hanya memperluas basis pajak, tetapi memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran tanpa menekan warga yang menjadikan kontrakan atau kos sebagai sumber penghasilan tambahan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Basis Pajak Diperluas, Kontrakan dan Kos Masuk Radar Pemerintah | Monitor Indonesia