Jakarta, MI - Pemerintah pusat diminta tidak terlalu membatasi pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi untuk membiayai pembangunan. Instrumen ini dinilai bisa menjadi alternatif pembiayaan, selama proyek, tata kelola, dan kemampuan membayar utang benar-benar terukur.
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, perlu memberi ruang bagi daerah yang memenuhi seluruh persyaratan penerbitan obligasi.
"Pemerintah pusat, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu terlalu takut memberikan ruang kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah selama seluruh persyaratan, transparansi, tata kelola, dan kelayakan proyek benar-benar dipenuhi," kata Candra saat diwawancarai melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, obligasi daerah bukan instrumen baru. Pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasinya sejak 2006 dan terus menyempurnakannya, terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.
Salah satu pengaman yang digunakan adalah debt service coverage ratio (DSCR), yang mengukur kemampuan daerah memenuhi kewajiban utangnya.
"Kalau tidak salah DSCR-nya minimal 2,5. Jadi, kalau rasionya di atas batas tersebut, daerah dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya," katanya.
Candra menilai kehati-hatian tetap diperlukan. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan utang daerah bisa menjadi masalah ketika penerbitan tidak dibarengi kemampuan membayar.
Ia mencontohkan Argentina yang pernah memberikan keleluasaan besar kepada daerah untuk menerbitkan surat utang. Ketika kemampuan pembayaran tidak memadai, sejumlah daerah akhirnya mengalami gagal bayar atau default.
Karena itu, obligasi daerah seharusnya diarahkan untuk membiayai proyek produktif yang memiliki sumber penerimaan jelas. Proyek tersebut idealnya memiliki mekanisme cost recovery sehingga mampu mendukung pengembalian kewajiban.
"Misalnya untuk membiayai pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, pembangunan LRT, atau proyek lainnya yang dapat menghasilkan penerimaan," jelasnya.
Risiko Obligasi Jakarta Dinilai Rendah
Untuk DKI Jakarta, Candra menilai risiko penerbitan obligasi relatif rendah karena didukung kapasitas fiskal yang kuat.
Rencana penerbitan sekitar Rp3,5 triliun juga dinilai masih relatif kecil dibandingkan APBD DKI yang sekitar Rp81 triliun. Di sisi lain, SILPA DKI tercatat sekitar Rp5 triliun.
"Kalau terjadi persoalan pembayaran, secara teori masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan. Apalagi angka Rp3,5 triliun itu relatif kecil dibandingkan dengan APBD DKI yang sekitar Rp81 triliun. Kapasitas fiskal DKI termasuk sangat tinggi dan tidak perlu diragukan," ungkap Candra.
Menurutnya, kombinasi regulasi, pengawasan pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penilaian lembaga pemeringkat membuat penerbitan obligasi daerah dapat dilakukan secara lebih selektif.
Jika berhasil, Jakarta dinilai berpeluang menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin menggunakan obligasi sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
"Kalau Jakarta berhasil menerbitkan dan mengelolanya dengan baik, ini bisa menjadi role model bagi daerah lain. Artinya, kita punya contoh nyata bahwa obligasi daerah bisa dilakukan secara prudent," tuturnya.
Candra juga melihat penerbitan obligasi dapat mendorong pemerintah daerah lebih transparan. Sebab, ketika masuk ke pasar, pemerintah daerah harus membuka kondisi keuangan dan melaporkan kinerjanya secara berkala.
Di sisi lain, kondisi fiskal dan tingkat risiko daerah akan terus dipantau pasar serta investor. Situasi ini membuat pemerintah daerah harus menjaga kinerja sekaligus kredibilitas pengelolaan keuangannya.
"Bahkan, harga obligasi juga bisa turun apabila pasar menilai ada risiko tertentu," ucapnya.
Menurut Candra, jika Jakarta mampu menjalankan penerbitan dan pengelolaan obligasi secara hati-hati, pengalaman tersebut dapat menjadi best practice bagi daerah lain.
"Jadi, daerah lain nantinya tidak perlu lagi melihat obligasi daerah sebagai sesuatu yang terlalu berisiko karena sudah ada contoh yang berhasil," imbuhnya.
Ia menilai kerangka regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk mengantisipasi risiko penerbitan obligasi daerah.
"Mengenai risiko, saya pikir PMK yang ada sudah cukup mengatur untuk menjaga berbagai risiko tersebut," pungkas Candra.
