Jakarta, MI – Penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% membawa kabar baik bagi pedagang online. Tokopedia dan Shopee memastikan pungutan pajak yang telanjur dipotong dari transaksi pedagang akan dikembalikan.
Kementerian Keuangan sebelumnya memutuskan menunda pemungutan PPh Pasal 22 tersebut hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat marketplace yang telah melakukan pemotongan harus menyesuaikan sistem dan mekanisme pengembalian dana kepada pedagang.
Dari empat marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada, baru Tokopedia dan Shopee yang secara terbuka memastikan mekanisme pengembalian dana.
Tokopedia menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB. Platform tersebut juga memastikan dana yang sebelumnya telah dipotong akan dikembalikan paling lambat 30 September 2026.
"Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026," tulis manajemen Tokopedia.
Pedagang tidak perlu mengajukan pengembalian secara manual. Dana akan dikembalikan secara otomatis dan dapat dipantau melalui akun penjual maupun riwayat transaksi.
Sementara itu, Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 lebih awal pada Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB.
Shopee menyatakan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Waktu masuknya dana dapat berbeda pada setiap akun karena menyesuaikan proses administrasi dan transaksi masing-masing pedagang.
Pedagang Shopee dapat memantau pengembalian melalui Seller Centre. Informasi tersebut dapat dilihat pada menu saldo dan transaksi dengan keterangan penyesuaian.
"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," jelas manajemen Shopee.
Berbeda dengan dua platform tersebut, Blibli belum menetapkan jadwal pengembalian PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut.
Blibli menghentikan pemungutan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Namun, perusahaan masih menunggu ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai mekanisme pengembalian atau restitusi pajak.
"Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak," tulis Blibli.
Blibli juga menyatakan perbaikan dan penyesuaian terhadap seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar bagi pelaku usaha digital karena PPh 22 sebesar 0,5% sebelumnya langsung dipungut dari transaksi pedagang melalui platform marketplace.**
