Jakarta, MI— Pemerintah memangkas 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal sektor persampahan. Kebijakan ini membuat iuran yang sebelumnya Rp16.800 turun menjadi hanya Rp8.400 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal yang selama ini menghadapi berbagai risiko saat bekerja.
"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Yassierli dalam acara peluncuran perlindungan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Potongan iuran sebesar 50 persen itu membuat akses perlindungan sosial menjadi lebih terjangkau bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengumpulan, pemilahan, hingga pengelolaan sampah.
Pemerintah menyadari pekerjaan di sektor persampahan bukan pekerjaan tanpa risiko. Para pekerja dapat berhadapan dengan bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik ketika menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, jaminan kecelakaan kerja dan kematian dinilai penting agar pekerja tidak menanggung sendiri konsekuensi ekonomi ketika mengalami musibah saat bekerja.
Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" karena mereka berperan mengurangi sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan dan ekonomi sirkular.
Kebijakan diskon iuran tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah. Yassierli berharap program tersebut dapat dilanjutkan sehingga cakupan perlindungan bagi pekerja informal semakin luas.
Di Jakarta, program tersebut juga mendapat dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah daerah siap memperkuat perlindungan bagi pekerja informal sektor persampahan, termasuk sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang, Bekasi.
"Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang," ujar Pramono.
Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan tidak berhenti pada pemangkasan iuran. Perlindungan yang benar-benar efektif harus memastikan pekerja informal sektor persampahan dapat mengakses jaminan sosial ketika risiko pekerjaan benar-benar terjadi.
Dengan iuran yang lebih ringan, pemerintah kini dituntut memastikan semakin banyak pekerja persampahan masuk dalam sistem perlindungan sosial. Sebab, mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dari tumpukan sampah juga berhak bekerja dengan perlindungan yang layak.**
