BREAKINGNEWS

Insentif Cegah PHK Belum Dibahas, Pemerintah Fokus Turunkan Bunga Mekaar

Insentif Cegah PHK Belum Dibahas, Pemerintah Fokus Turunkan Bunga Mekaar
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman

Jakarta, MI– Pemerintah belum membahas skema insentif tambahan bagi dunia usaha untuk menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada semester II 2026.

Isu tersebut belum masuk pembahasan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (12/8/2026). Pemerintah justru memusatkan perhatian pada percepatan pembiayaan bagi perempuan prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan rakortas kali ini secara khusus membahas program pembiayaan Mekaar.

“Ini kita tadi murni pembahasan mengenai program kredit ibu-ibu prasejahtera yang tergabung di program Mekaar,” kata Maman.

Pemerintah telah menyepakati penurunan bunga pembiayaan Mekaar menjadi sekitar 8 persen. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada awal September 2026.

Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan bunga yang sebelumnya berada di kisaran 18-24 persen, dengan rata-rata sekitar 20 persen.

Maman mengatakan penurunan bunga tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah segera ditekan.

“Karena perintah dari Pak Presiden harus segera dipercepat eksekusinya agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar,” ujarnya.

Program tersebut menyasar sekitar 14 juta perempuan prasejahtera. Pemerintah berharap penurunan bunga dapat memperkuat usaha ultramikro sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, di tengah tekanan PHK yang masih membayangi dunia usaha, pemerintah belum membahas insentif baru khusus untuk perusahaan yang berupaya mempertahankan pekerjanya.

Rakortas dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Maman Abdurrahman, COO BPI Danantara Donny Oskaria, serta Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Insentif Cegah PHK Belum Dibahas, Pemerintah Fokus Turunkan Bunga Mekaar | Monitor Indonesia