Jakarta, MI - Kabar baik buat pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak. Hingga Agustus 2026, sedikitnya 14 provinsi masih menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
Bentuk keringanannya berbeda-beda. Ada daerah yang menghapus denda, memangkas pokok tunggakan, membebaskan pajak progresif, hingga menghapus tunggakan pajak yang sudah bertahun-tahun.
Program ini bisa menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membereskan kewajiban pajaknya dengan biaya lebih ringan, sekaligus memperpanjang STNK tanpa terbebani sanksi administrasi.
Berikut daftar 14 provinsi yang masih memberikan keringanan pajak kendaraan:
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5%. Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Potongan langsung diberikan terhadap pokok pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Besaran denda atau sanksi kemudian menyesuaikan nilai pokok pajak setelah mendapat diskon.
2. Bali
Bali memberikan keringanan pokok PKB berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025. Program ini sudah berjalan sejak 5 Januari 2026.
Kendaraan hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB 8%, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9%.
Ada bonus tambahan bagi wajib pajak yang selama ini taat dan tidak memiliki tunggakan. Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon 10%, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan 5%.
3. Bengkulu
Bengkulu menggelar pemutihan pajak kendaraan di seluruh wilayah provinsi hingga 31 Agustus 2026.
Program ini membebaskan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Pemprov Bengkulu menyebut program tersebut hanya digelar satu kali selama masa pemerintahan Gubernur Helmi Hasan.
4.Papua Barat
Papua Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan cukup beragam. Pemerintah menghapus pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas, menghapus denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta memangkas pokok PKB 10% untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima.
Ada pula insentif pajak 12% bagi wajib pajak yang taat dan pengurangan BBNKB sebesar 10%.
5. Maluku
Pemprov Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh Provinsi Maluku.
6. Lampung
Lampung memberikan sejumlah keringanan pajak dan balik nama kendaraan hingga 31 Agustus 2026.
Pemilik kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus.
Ada juga pembebasan denda dan pajak progresif, diskon balik nama dalam daerah hingga 50%, serta diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50% untuk kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung.
Wajib pajak yang taat juga mendapat diskon 5%-25%.
7. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bulan ini. Bapenda DKI Jakarta, melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK.
Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," menurut Bapenda DKI Jakarta.
Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026.
8. DI Yogyakarta
Yogyakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 Agustus-30 September 2026.
Ada tiga keringanan utama, yakni bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
9. Jawa Timur
Di Provinsi Jawa Timur, pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Agustus 2026. Dikutip laman Bapenda Jatim, kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pemutihan pajak kendaraan ini meliputi berbagai hal. Ada yang pembebasan denda, namun ada juga pemberian diskon tunggakan PKB.
Berikut program pemutihan di Jawa Timur:
Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;
Bebas Pengenaan PKB Progresif;
Pengurangan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% (dua puluh persen) kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai Buruh;
Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional);
Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
10. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan Promo Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57%. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
11. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 10 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026. Program pemutihan ini dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri.
Pemutihan pajak 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total. Selain itu, ada juga pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Bea balik nama kendaraan bekas juga dibebaskan.
Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Pemprov Kepri juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Lalu, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
12. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan kini jadi lebih ringan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jadi, tidak ada beban pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
13. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun. Program ini berlangsung sejak 15 Juni-30 September 2026.
14. Kalimantan Selatan
Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Kalimantan Selatan. Kamu bisa memanfaatkan program ini hingga 30 September 2026.
Lewat program ini, pemilik kendaraan diberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24%, serta diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5%.
