Jakarta, MI— Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akhirnya memasuki tahap baru setelah lebih dari satu dekade tertahan. DPR akan membawa RUU tersebut ke sidang paripurna pada Selasa (18/8/2026).
Kepastian itu diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil rapat pleno pembahasan RUU Migas. Langkah tersebut membuka jalan bagi pembahasan regulasi sektor migas bersama pemerintah.
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengatakan revisi UU Migas telah diusulkan sejak 2015. Artinya, proses pembaruan regulasi tersebut telah berjalan selama 11 tahun.
Menurut Bambang, panjangnya proses pembahasan tidak terlepas dari berbagai tantangan yang muncul pada setiap periode pemerintahan dan parlemen.
“Masing-masing zaman dan masa itu ada kendala-kendala dan tantangannya. Dan sekarang tentu tantangannya juga luar biasa,” kata Bambang, Senin (17/8/2026).
Setelah disetujui dalam paripurna, RUU Migas masih harus melalui proses pembahasan bersama pemerintah. Pemerintah akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menerbitkan Surat Presiden (Surpres).
“Prosesnya masih panjang,” ujar Bambang.
Meski demikian, masuknya RUU Migas ke paripurna menjadi langkah penting setelah bertahun-tahun pembahasannya tersendat. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab perubahan dan tantangan pengelolaan industri migas nasional.
Bambang menegaskan pembaruan aturan harus diarahkan untuk memperkuat pengelolaan migas dari sektor hulu hingga hilir. Tujuan akhirnya adalah memastikan sumber daya migas memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” tegasnya.**
