BREAKINGNEWS

Tarif Cukai Rokok Baru Dikebut, DPR Targetkan Rampung Masa Sidang Ini

Tarif Cukai Rokok Baru Dikebut, DPR Targetkan Rampung Masa Sidang Ini
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Komisi XI DPR menargetkan pembahasan penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rampung pada masa persidangan ini. Pembahasan akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan agenda tersebut akan segera dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Ini termasuk mau kami bicarakan. Masa sidang ini [ditargetkan] selesai," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

DPR sendiri baru memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Jumat (14/8/2026). Misbakhun mengatakan pembahasan dengan Purbaya akan segera dijadwalkan.

Rencana penambahan layer cukai ini didorong pemerintah untuk memberi jalan bagi industri rokok ilegal masuk ke jalur legal. Produk yang sudah dikenai pita cukai nantinya akan ikut menyumbang penerimaan negara.

Purbaya sebelumnya meminta pembahasan dengan Komisi XI dilakukan setelah HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

"Setelah 17 Agustus ini baru kami ketemu DPR untuk memastikan cukai rokok. Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa nutup semua yang ilegal setelah itu," ujar Purbaya saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (15/8/2026).

Setelah diberi ruang untuk legal, pemerintah akan menindak rokok yang masih beredar tanpa pita cukai.

"Kalau mereka [industri rokok ilegal] enggak dikasih hidup kan saya dosa, tetapi kalau saya kasih ruang untuk hidup, terus yang ilegal [tetap ada], betulan saya pukul, saya dosanya enggak banyak-banyak amat lah," ucap Purbaya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagai salah satu jenis yang berpotensi mendapat layer cukai baru. Pasalnya, rokok ilegal yang beredar paling banyak berasal dari jenis tersebut dibandingkan sigaret kretek tangan (SKT).  

Hingga semester I/2026, penerimaan cukai mencapai Rp109,4 triliun atau hanya tumbuh 0,6% secara tahunan.

Sementara penindakan rokok ilegal melonjak 95,5%. Jumlah yang ditindak mencapai 904 juta batang, dibandingkan 463 juta batang pada periode yang sama 2025.

Penindakan dengan asas ultimum remedium itu menyumbang penerimaan negara Rp72,9 miliar.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Tarif Cukai Rokok Baru Dikebut, DPR Targetkan Rampung Masa Sidang Ini | Monitor Indonesia