Jakarta, MI — Klaim pemerintah soal penerimaan pajak Semester I 2026 yang melonjak 24,6 persen mulai menuai sorotan tajam.
Di tengah ekonomi yang tumbuh sekitar 5 persen dan pertumbuhan ekonomi nominal sekitar 9,6 persen, penerimaan pajak neto justru dilaporkan menembus Rp1.035,7 triliun.
Angka tersebut sekilas terlihat sebagai prestasi luar biasa. Namun, ketika dibedah lebih dalam, terdapat fakta penting yang tidak boleh ditutup-tutupi: lonjakan penerimaan pajak neto tersebut berjalan beriringan dengan anjloknya pembayaran restitusi hingga 31,5 persen.
Ekonom sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai angka penerimaan pajak neto tidak bisa dibaca mentah-mentah sebagai bukti bahwa kemampuan pemerintah memungut pajak melonjak 24,6 persen.
“Apakah mungkin penerimaan pajak meningkat sebesar itu hanya dalam satu tahun, sedangkan aktivitas ekonomi tidak menunjukkan pertumbuhan yang spektakuler? Ekonomi riil hanya tumbuh sekitar 5 persen. Pertumbuhan ekonomi nominal, setelah memperhitungkan kenaikan harga, juga hanya sekitar 9,6 persen,” kata Anthony kepada Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,6 persen perlu dibedah karena angka tersebut merupakan penerimaan pajak neto, bukan penerimaan pajak bruto.
“Karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,6 persen perlu dibedah lebih lanjut,” tegasnya.
Pada Semester I 2026, penerimaan pajak bruto diperkirakan sekitar Rp1.206,9 triliun. Angka tersebut berasal dari penerimaan pajak neto Rp1.035,7 triliun ditambah restitusi Rp171,2 triliun.
Jika dibandingkan dengan penerimaan pajak bruto Semester I 2025 yang sekitar Rp1.081,1 triliun, pertumbuhannya hanya sekitar 11,6 persen.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pajak neto yang mencapai 24,6 persen.
Lalu dari mana selisih pertumbuhan yang sangat besar tersebut?
Jawabannya adalah restitusi.
Pembayaran restitusi pada Semester I 2026 hanya Rp171,2 triliun, turun sekitar Rp78,7 triliun atau 31,5 persen dibandingkan sekitar Rp249,9 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Anthony menjelaskan, hubungan antara ketiga angka tersebut sangat sederhana.
“Penerimaan pajak bruto dikurangi restitusi sama dengan penerimaan pajak neto. Karena itu, penerimaan pajak neto dapat meningkat bukan hanya karena pembayaran pajak bertambah, tetapi juga karena restitusi yang dibayarkan berkurang. Semakin kecil restitusi yang dibayar, semakin besar penerimaan pajak neto yang tercatat,” ujarnya.
Dengan demikian, kenaikan pajak neto 24,6 persen tidak sepenuhnya menggambarkan lonjakan pembayaran pajak oleh masyarakat dan dunia usaha. Sebagian kenaikan tersebut berasal dari berkurangnya uang yang dikembalikan pemerintah kepada wajib pajak.
“Inilah yang menjelaskan mengapa penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen, sedangkan penerimaan pajak neto yang diumumkan pemerintah tumbuh 24,6 persen,” kata Anthony.
Menurut Anthony, persoalan tersebut penting karena restitusi bukan hadiah pemerintah kepada perusahaan. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang secara hukum merupakan hak wajib pajak.
“Restitusi bukan bantuan, subsidi, atau kemurahan hati pemerintah. Restitusi adalah pengembalian uang milik wajib pajak,” tegasnya.
Dalam praktik perpajakan, kelebihan pembayaran dapat terjadi karena pajak telah dipungut atau dipotong terlebih dahulu, sementara kewajiban pajak sebenarnya baru diketahui kemudian. Pada PPN, kelebihan pembayaran juga dapat terjadi ketika pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran.
Uang tersebut bukan hak negara dan pada waktunya harus dikembalikan melalui mekanisme restitusi sesuai ketentuan.
Karena itu, penurunan restitusi hingga hampir Rp79 triliun patut dipertanyakan secara terbuka.
“Apakah seluruh permohonan restitusi yang sudah memenuhi persyaratan telah dibayarkan, atau masih ada restitusi yang ditahan atau diperlambat?” ujar Anthony.
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena pemerintah sebelumnya telah mengungkap besarnya permohonan restitusi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembayaran restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun. Untuk 2026, pemerintah memperkirakan pembayaran restitusi sekitar Rp270 triliun.
Namun, hingga akhir kuartal I 2026, permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak disebut telah mendekati Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp130 triliun yang dicairkan.
Jika angka tersebut benar, pemerintah menghadapi persoalan yang tidak kecil. Nilai permohonan restitusi dalam tiga bulan pertama bahkan telah melampaui proyeksi pembayaran restitusi untuk sepanjang 2026.
Anthony menilai pemerintah harus membuka data tersebut secara transparan.
“Pemerintah perlu menjelaskan berapa nilai permohonan yang telah disetujui, ditolak, masih diperiksa, dan belum dibayarkan. Tanpa penjelasan tersebut, penurunan restitusi tidak dapat langsung dianggap sebagai perbaikan penerimaan pajak,” katanya.
Tanpa transparansi itu, publik sulit membedakan antara penurunan restitusi karena memang tidak ada lagi kelebihan pembayaran dengan penurunan akibat proses pencairan yang diperketat atau diperlambat.
Sorotan semakin keras karena wacana menahan restitusi sebelumnya telah muncul secara terbuka.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bahkan pernah menyatakan negara dapat memperoleh penerimaan hingga Rp500 triliun dengan menahan restitusi dan menawarkan dukungan DPR untuk menyiapkan dasar hukumnya.
Anthony menilai logika tersebut keliru secara ekonomi.
“Menahan restitusi tidak menghasilkan penerimaan pajak baru. Tindakan itu hanya menahan uang milik wajib pajak di dalam kas negara sehingga penerimaan pajak neto terlihat lebih tinggi,” ujarnya.
Memang secara kas negara, tindakan tersebut dapat membuat penerimaan pajak neto tampak lebih besar dan defisit APBN terlihat lebih rendah. Tetapi secara ekonomi, tidak ada pendapatan baru yang tercipta.
Yang terjadi justru pemindahan likuiditas dari dunia usaha ke kas pemerintah melalui penundaan pembayaran kewajiban kepada wajib pajak.
“Secara akuntansi kas, penahanan restitusi memang memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN. Namun, secara ekonomi, tidak ada tambahan pendapatan negara. Yang terjadi adalah pemindahan likuiditas dari dunia usaha kepada pemerintah melalui penundaan pembayaran kewajiban negara,” kata Anthony.
Dampaknya bisa serius. Uang yang seharusnya kembali ke perusahaan dapat digunakan untuk membayar pemasok, upah pekerja, modal kerja, ekspansi, hingga investasi. Ketika dana tersebut tertahan, dunia usaha kehilangan ruang likuiditas.
Persoalan tersebut semakin tajam setelah Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku sejak 1 Mei 2026.
Salah satu perubahan penting adalah penurunan batas pengembalian pendahuluan PPN bagi pengusaha kena pajak tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Permohonan di atas batas tersebut harus melalui proses pemeriksaan.
Di atas kertas, pemerintah menyatakan restitusi tetap dibayarkan sepanjang memenuhi ketentuan. Namun data Semester I 2026 menunjukkan pembayaran restitusi justru turun 31,5 persen.
Penurunan bahkan terjadi pada restitusi PPh Badan yang merosot sekitar 40 persen dan restitusi PPN Dalam Negeri yang turun sekitar 29,7 persen.
Kondisi ini tidak cukup dijawab dengan alasan pemerintah sedang melakukan pengelolaan restitusi secara hati-hati.
Dunia usaha sudah menyuarakan kekhawatiran.
APINDO meminta pemerintah mengkaji ulang wacana penahanan restitusi karena dana tersebut merupakan bagian penting dari arus kas perusahaan. Kadin juga mengingatkan bahwa ketidakpastian pencairan restitusi dapat membuat investor menahan ekspansi, terutama di sektor manufaktur.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) turut meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut karena kepastian restitusi berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan dan kepercayaan investor.
Lebih mengkhawatirkan, persoalan tersebut disebut sudah terjadi di lapangan.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengungkapkan berdasarkan survei APINDO, sekitar 37 persen responden harus menunggu enam hingga 12 bulan untuk memperoleh pembayaran restitusi. Bahkan terdapat perusahaan yang menunggu lebih dari satu tahun.
Jika temuan tersebut benar, persoalan restitusi bukan lagi sekadar perdebatan mengenai kebijakan fiskal. Ini sudah menyangkut uang dunia usaha yang tertahan di kas negara.
Anthony menegaskan, pemerintah tidak seharusnya menggunakan pertumbuhan penerimaan pajak neto sebagai bukti keberhasilan pemungutan pajak tanpa menjelaskan pengaruh penurunan restitusi.
“Penerimaan pajak neto sebesar 24,6 persen akhirnya tidak dapat dibaca sebagai kenaikan kemampuan pemerintah memungut pajak sebesar 24,6 persen. Penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen. Sisa lonjakan penerimaan pajak neto terutama berasal dari restitusi yang turun hampir Rp79 triliun,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memamerkan angka penerimaan pajak neto yang tumbuh 24,6 persen.
Publik berhak mengetahui wajah sebenarnya dari pertumbuhan tersebut.
“Pemerintah tidak seharusnya menggunakan pertumbuhan penerimaan pajak neto sebagai bukti keberhasilan pemungutan pajak tanpa menjelaskan pengaruh penurunan restitusi. Penyajian seperti itu menghasilkan gambaran yang tidak lengkap,” ujar Anthony.
Jika penerimaan bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen, sementara restitusi anjlok hampir Rp79 triliun, maka klaim pertumbuhan penerimaan pajak 24,6 persen harus dibaca dengan sangat hati-hati.
Jangan sampai keberhasilan penerimaan pajak hanya terlihat besar di atas kertas karena negara mengurangi uang yang dikembalikan kepada wajib pajak.
Pemerintah harus membuka seluruh data restitusi secara transparan. Sebab, jika penerimaan pajak meningkat karena aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak, itu adalah prestasi.
Tetapi jika penerimaan neto membengkak karena restitusi diperlambat atau ditahan, maka yang terjadi bukan peningkatan penerimaan negara, melainkan sekadar perubahan waktu pembayaran.
Anthony menyebut persoalan tersebut harus dilihat secara jernih.
“Menahan restitusi memang dapat memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN dalam jangka pendek. Namun, perbaikan tersebut bersifat administratif, bukan peningkatan penerimaan pajak yang sesungguhnya. Di balik pertumbuhan penerimaan pajak yang terlihat tinggi, terdapat penurunan pembayaran kewajiban pemerintah kepada wajib pajak,” pungkasnya.
Di balik angka Rp1.035,7 triliun tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah negara benar-benar mengumpulkan pajak lebih banyak, atau hanya mengembalikan uang wajib pajak lebih sedikit?
Pertanyaan itu harus dijawab pemerintah secara terbuka, bukan ditutupi dengan parade angka pertumbuhan penerimaan pajak. (wan)
.webp&w=3840&q=75)