BREAKINGNEWS

Pemerintah Luruskan Isu 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Rp4.460 Triliun

Pemerintah Luruskan Isu 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Rp4.460 Triliun
Tumpukan emas

Jakarta, MI — Pemerintah meluruskan istilah 1.800 ton emas di bawah bantal yang belakangan menjadi sorotan. Angka tersebut bukan berarti emas benar-benar ditemukan atau disimpan secara harfiah di bawah bantal masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, istilah itu merupakan gambaran besarnya kepemilikan emas fisik masyarakat yang selama bertahun-tahun disimpan secara pribadi dan diwariskan lintas generasi.

" istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Menurut Haryo, emas secara tradisional memang menjadi salah satu instrumen simpanan masyarakat Indonesia. Sebagian emas tersebut masih disimpan secara pribadi di rumah dan belum masuk ke dalam sistem keuangan formal.

Pemerintah memperkirakan kepemilikan emas masyarakat mencapai sekitar 1.800 ton, dengan nilai sekitar US$252 miliar atau setara Rp4.460 triliun berdasarkan kurs Rp17.700 per dolar AS.

Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton, dengan produksi tahunan sekitar 90 ton.

"Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat," ujar Haryo.

Pemerintah melihat tumpukan aset tersebut sebagai peluang besar untuk memperkuat ekosistem bullion nasional. Masyarakat nantinya diharapkan memiliki lebih banyak pilihan untuk mengelola emas melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi.

Jika sekitar 20% dari emas masyarakat tersebut masuk ke instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, pemerintah menilai dampaknya terhadap pasar emas dan perekonomian nasional bisa sangat besar.

Namun, pemerintah menegaskan angka 20% tersebut hanya ilustrasi potensi. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan atau memindahkan emas yang mereka miliki.

"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," tegas Haryo.

Pernyataan ini sekaligus memperjelas ucapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8).

Saat itu, Airlangga menyebut sekitar 1.800 ton emas masyarakat masih disimpan "di bawah bantal" dengan nilai mencapai US$252 miliar. Pemerintah kemudian mengarahkan perhatian pada bagaimana sebagian aset tersebut dapat masuk ke dalam ekosistem keuangan nasional.

Saat ini, Pegadaian disebut telah mengelola sekitar 153 ton emas senilai US$20 miliar. Sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki sekitar 20 ton emas.

Airlangga menilai, jika 20% saja dari emas masyarakat dapat masuk ke instrumen keuangan melalui perbankan syariah atau Pegadaian, potensi pertumbuhan ekosistem bullion Indonesia akan sangat besar.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pemerintah Luruskan Isu 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Rp4.460 Triliun | Monitor Indonesia