Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham BUMN Karya PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mulai Senin (24/8/2026).
Suspensi dilakukan setelah ADHI gagal membayar dua bunga obligasi yang jatuh tempo, yakni bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B (ADHI03BCN3) dan Seri C (ADHI03CCN3).
BEI menilai penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya persoalan terhadap kelangsungan usaha perseroan.
"Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (24/8/2026).
Suspensi saham ADHI berlaku di seluruh pasar sejak pembukaan perdagangan hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
BEI juga meminta seluruh pihak terkait mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
