Jakarta, MI— Bank Mandiri menegaskan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Rekening tersebut menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Rekening Supriyono disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Dana itu diklaim berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan massa aksi dari Pati selama berada di Jakarta.
Menanggapi polemik tersebut, Bank Mandiri menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya. Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," katanya.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.
Pemblokiran rekening itu sebelumnya dipersoalkan Supriyono. Ia mempertanyakan alasan rekening tidak dapat diakses karena dana di dalamnya disebut merupakan gabungan uang pribadi dan dukungan masyarakat.
Menurut Supriyono, rekening tersebut digunakan untuk menampung dana operasional massa yang akan mengikuti aksi di Jakarta. Dana itu antara lain diperuntukkan bagi konsumsi, logistik, dan akomodasi.
Klarifikasi Bank Mandiri kemudian memicu perhatian publik di media sosial. Sejumlah netizen mempertanyakan pemblokiran rekening yang disebut digunakan untuk menggalang dana aksi demonstrasi.
Meski demikian, Bank Mandiri tidak menjelaskan secara rinci aparat penegak hukum mana yang meminta pemblokiran maupun perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut.**
