Putin Teken UU Larang Pergantian Jenis Kelamin

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Juli 2023 14:13 WIB
Jakarta, MI - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang melarang operasi pergantian jenis kelamin. UU tersebut dipublikasikan di portal resmi informasi hukum pada hari Senin. Dilansir dari Tass, Rabu (26/7), dokumen tersebut melengkapi UU tentang perlindungan kesehatan warga negara Rusia dengan ketentuan yang melarang intervensi medis dan penggunaan obat-obatan medis yang ditujukan untuk menukar gender. Larangan tersebut tidak berlaku untuk intervensi medis yang terkait dengan pengobatan kelainan kelahiran dan kelainan perkembangan pada anak, serta penyakit genetik dan endokrin yang terkait dengan kelainan diferensiasi seksual pada anak. Keputusan tentang intervensi semacam itu akan dibuat oleh komisi medis dari organisasi kementerian kesehatan Rusia. Menurut UU, pertukaran jenis kelamin oleh salah satu pasangan dalam pernikahan adalah dasar untuk perceraian. Selain itu, orang yang berganti kelamin tidak dapat menjadi orang tua asuh atau pengasuh anak. Menurut catatan penjelasan, UU tersebut dibuat untuk mempertahankan moral konstitusional dan nilai-nilai kekeluargaan masyarakat Rusia serta melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. UU mulai berlaku pada hari penerbitannya. Ini tidak akan berlaku untuk orang yang mengubah jenis kelaminnya sebelum diberlakukan.