Polisi Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 124 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 September 2023 21:03 WIB
Jakarta, MI - Polisi anti-narkotika Thailand menyita obat-obatan terlarang senilai lebih dari US$8 juta atau setara dengan Rp 124 miliar, dalam salah satu penangkapan terbesar dalam sejarah kerajaan tersebut. Segitiga Emas yang merupakan tempat bertemunya Thailand, Myanmar dan Laos telah lama menjadi titik rawan penyelundupan narkoba, khususnya metamfetamin, meskipun telah dilakukan tindakan keras berulang kali. Petugas menggerebek sebuah gedung di pusat kota Nakhon Pathom pada Rabu malam, menahan empat pria di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah besar simpanan narkoba. “Ini adalah salah satu jumlah narkoba terbesar yang pernah disita,” kata Kepala Kepolisian Nasional Thailand yang baru dilantik, Torsak Sukwimol seperti dikutip dari AFP. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa petugas menemukan sekitar 15 juta pil “yaba”, tablet metamfetamin yang diproduksi dan digunakan di seluruh wilayah. Pada tahun 2022, polisi menyita total sekitar 540 juta pil jenis ini, lebih dari dua kali lipat jumlah yang disita pada tahun 2017, menurut data dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan. Jenderal Torsak mengatakan tangkapan itu juga mencakup sekitar 400 kg sabu dan hampir 450 batang heroin. Para petugas mengatakan simpanan dalam jumlah besar, yang dibawa melintasi perbatasan utara Thailand yang rawan, disimpan sementara oleh kelompok tersebut sebelum dipindahkan ke penyelundup yang lebih kecil. “Kami telah mengawasi mereka selama dua tahun, dan kami berusaha menemukan rumah persembunyian ini,” kata Jenderal Torsak. “Mereka memindahkan rumah persembunyiannya ke sini, dan kami sudah lama mencari tempat ini,” katanya. #Polisi Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 124 Miliar

Topik:

Narkoba Thailand