Penyebar Foto Putri Xi Jinping Alami Gangguan Mental di Penjara China

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 18 Desember 2023 09:00 WIB
Foto Putri kandung Xi Jinping, Xi Mingze yang Bocor ke Internet (Foto: NZ Herald)
Foto Putri kandung Xi Jinping, Xi Mingze yang Bocor ke Internet (Foto: NZ Herald)

Jakarta, MI – Seorang pria China bernama Niu Tengyu dipenjara karena mengunggah foto putri Presiden Xi Jinping, Xi Mingze.

Niu dilaporkan mengalami penyiksaan hingga gangguan mental. Dia saat ini menjalani hukuman penjara 14 tahun karena diduga melakukan doxing atau mengungkap identitas putri Xi di media sosial.

Kondisi Niu tertulis dalam surat terbuka yang ditandatangani 262 orang dan diunggah salah satu aktivis pada Selasa (12/12).

"Niu Tengyu bahkan tidak mengenali ibunya sendiri. Matanya kusam, dan dia berteriak dan meracau," demikian isi surat itu, dikutip Radio Free Asia.

Ibu Niu melaporkan sempat melakukan panggilan video dengan anaknya pada 24 November. Dia menduga Niu menderita kerusakan otak atau gangguan psikologis.

Sang ibu sempat mengunjungi penjara demi bertemu Niu. Namun, petugas tak mengizinkan mereka bertatap muka.

Dia juga mengatakan para petugas tak konsisten menjelaskan kondisi Niu.

"Suatu waktu mereka bilang kondisi mental Niu baik-baik saja, tapi kemudian ketika mereka menolak saya, mereka bilang saya tak bisa bertemu karena kondisi mentalnya tidak normal," ungkap ibu Niu.

Surat itu menyebut bahwa kondisi Niu bisa saja disebabkan karena pemberian paksa obat-obatan yang tak diketahui jenisnya.

Mereka lantas menyerukan pembebasan laki-laki ini.

"Kami menyerukan kepada otoritas Partai Komunis China untuk segera membebaskan Niu Tengyu dan semua korban lain dalam kasus ini, dan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang menjebak mereka," lanjut surat itu.

Sebelumnya, Pengadilan Rakyat Distrik di Maoming menyatakan Niu bersalah dan menjatuhkan hukuman bui pada 30 Desember 2020. Niu diseret ke penjara usai terlibat dalam kasus doxing Xi Mingze.(Ran)