PBB: Serangan Israel di UNRWA Lecehkan Aturan Dasar Perang
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![PBB: Serangan Israel di UNRWA Lecehkan Aturan Dasar Perang Asap membubung setelah rentetan serangan Israel menghantam gedung pusat pelatihan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Rabu (24/1). [Foto: ANTARA/Anadolu/tm]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b3d19e0b-0673-43de-9173-da55f922dce4.jpg)
Jenewa, MI - Komisioner Jenderal Badan PBB untuk Urusan Pengungsi Palestina (UNRWA) Philippe Lazzarini, mengecam pasukan pendudukan Israel yang secara langsung menyerang pusat pelatihan, yang dikelola badan PBB itu.
UNWRA menyebut aksi Israel itu sebagai aksi terang-terangan, yang melanggar aturan dasar perang.
“Israel kembali terang-terangan tak mempedulikan hukum dasar perang," kata Philippe Lazzarini.
Menggunakan platform X (Twitter) untuk mengungkapkan pandangannya mengenai "hari mengerikan yang kembali terjadi di Gaza,” di mengungkapkan sekitar 30.000 orang mengungsi di tempat UNWRA itu.
Menurut dia, jumlah korban tewas mungkin lebih banyak lagi.
“Kompleks itu merupakan fasilitas PBB yang ditandai secara jelas dan koordinatnya dibagikan kepada Otoritas Israel seperti yang kami lakukan di semua fasilitas kami," kata dia
Tim UNRWA dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berusaha mencapai Pusat Pelatihan Khan Yunis, kata Direktur UNRWA di Jalur Gaza, Tom White, lewat unggahannya dalam X.
Serangan tersebut merenggut korban jiwa dalam jumlah besar.
Berita Sebelumnya
![Hamas dan Kepala Intelijen Mesir Diskusikan Perundingan Gencatan Senjata Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh. (Foto: albalad.co)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ismail-haniyah-1.jpg)
Hamas dan Kepala Intelijen Mesir Diskusikan Perundingan Gencatan Senjata
1 Juli 2024 08:30 WIB
![Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023) (Foto: Dok MI/Ant)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-badan-pendapatan-daerah-bapenda-dki-jakarta-lusiana-herawati-memberikan-keterangan-kepada-wartawan-di-jakarta-rabu-8112023.webp)
Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar
20 Juni 2024 12:35 WIB