PBB Sebut Penyerangan RS Langgar Hukum Internasional
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![PBB Sebut Penyerangan RS Langgar Hukum Internasional Rumah Sakit Kamal Adwan pasca serangan Israel di Gaza (Foto: Foto: ANTARA/Anadolu)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/156c06e8-5075-4ec6-9d15-144561c701dd.jpg)
Washington, MI - Penyerangan terhadap rumah sakit (RS) melanggar hukum internasional, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric pada Rabu (31/1) setelah militer Israel menyerbu sebuah rumah sakit, di Tepi Barat dan menewaskan tiga warga Palestina.
“Rumah sakit harus dilindungi dengan cara apa pun dan pelanggaran terhadap rumah sakit merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional", kata Stephane Dujarric.
“Kami juga menentang semua jenis pembunuhan di luar proses hukum,” tambahnya.
Dia menekankan, bahwa rumah sakit telah digunakan sebagai “titik konflik”.
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah pasukan keamanan Israel, menyerbu sebuah rumah sakit di Kota Jenin.
Dalam unggahan video yang viral di X, tentara Israel terlihat menodongkan senjata dan meneror staf, dan juga pasien di rumah sakit tersebut.
Seorang tentara berpakaian hitam terlihat memaksa seorang warga Palestina, untuk berlutut sambil mengangkat tangan.
Berbagai kelompok Palestina di Kota Jenin menyerukan aksi mogok massal, guna memprotes pembunuhan terhadap warga Palestina.
Situasi di Tepi Barat semakin memanas sejak perang antara kelompok Palestina, dan Israel di Gaza meletus pada 7 Oktober.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, lebih dari 380 warga Palestina dibunuh pasukan Israel di Tepi Barat dan 4.000 orang lebih terluka.
Sumber: Anadolu
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Hamas dan Kepala Intelijen Mesir Diskusikan Perundingan Gencatan Senjata Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh. (Foto: albalad.co)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ismail-haniyah-1.jpg)
Hamas dan Kepala Intelijen Mesir Diskusikan Perundingan Gencatan Senjata
1 Juli 2024 08:30 WIB
![Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023) (Foto: Dok MI/Ant)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-badan-pendapatan-daerah-bapenda-dki-jakarta-lusiana-herawati-memberikan-keterangan-kepada-wartawan-di-jakarta-rabu-8112023.webp)
Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar
20 Juni 2024 12:35 WIB