DPR AS Sahkan RUU yang Dapat Larang TikTok


Washington, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Rabu (13/3), meloloskan rancangan undang-undang (RUU) bipartisan yang dapat melarang TikTok di seluruh negeri jika perusahaan induk aplikasi unggahan video yang sangat populer di China itu tidak menjual sahamnya.
Dukungan yang sangat besar bagi RUU tersebut menggambarkan kekhawatiran besar di Washington atas potensi ancaman besar yang ditimbulkan oleh China terhadap keamanan nasional Amerika Serikat. RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352 berbanding 65. Dokumen itu didukung197 anggota Partai Republik dan 155 anggota Partai Demokrat.
Para anggota parlemen khawatir jika pemilik TikTok, ByteDance, akan menyerahkan menyerahkan informasi pribadi sekitar 170 juta pengguna aplikasi di Amerika Serikat kepada pemerintah China.
Kekhawatiran itu didasarkan atas pemberlakuan UU keamanan nasional negara Asia tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.
Masih belum jelas apakah Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, akan mengajukan usulan tersebut untuk dibawa ke mekanisme pemungutan suara. Dan jika ya, apakah usulan itu akan disetujui atau tidak.
Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali perusahaan teknologi China itu melakukan divestasi dari platform media sosial tersebut dalam waktu sekitar enam bulan.
Sejumlah anggota Senat telah menyarankan agar mereka terlebih dulu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap RUU tersebut, yang diberi nama UU Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.
Presiden AS Joe Biden, seorang Demokrat, telah berjanji untuk menandatangani RUU tersebut jika kedua partai meloloskannya, meski kampanye pemilihannya kembali tahun 2024 bulan lalu bergabung dengan TikTok.
Tiktok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, khususnya di kalangan generasi muda. China bereaksi keras terhadap perkembangan tersebut, dengan mengatakan Amerika Serikat tidak punya bukti bahwa TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional. China menuduh Washington mengganggu operasi bisnis normal. TikTok juga secara konsisten membantah kemungkinan memberikan data pengguna kepada Partai Komunis China. (AM)
Topik:
dpr-as ruu tiktok pemilik-tiktok bytedance partai-demokratBerita Sebelumnya
650 Pengacara Chile Adukan Israel ke ICC
Berita Selanjutnya
Rusia Siap untuk Perang Nuklir
Berita Terkait

RUU Pajak Trump Lolos DPR, Potensi Utang Melonjak dan Kontroversi Menguat
23 Mei 2025 08:30 WIB

Prioritas Komisi XII: RUU EBT Sebagai Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas dan Kemandirian Energi
25 Februari 2025 15:01 WIB

Baleg DPR Serukan Penguatan Tata Kelola BUMN untuk Kemakmuran Rakyat
5 Februari 2025 11:58 WIB