Israel Tutup Kantor Berita Al Jazeera, PBB Kecam Penyimpangan Kebebasan Pers
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![al jazeera Jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh, tewas ditembak tentara Israel saat meliput di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki pada Rabu (11/5) pagi waktu setempat. [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/al-jazeera.webp)
Jakarta, MI - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan menentang penyimpangan apa pun terhadap prinsip kebebasan pers, sehubungan penutupan stasiun siaran Al Jazeera di Israel, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric seperti yang dikutip Sputnik, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya pada Minggu (5/5/2024), pemerintah Israel dengan suara bulat memutuskan menutup kantor lokal Al Jazeera, dan menghentikan operasi saluran berita itu di Israel karena dianggap membahayakan keamanan.
“Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, kami dengan tegas menentang keputusan apa pun yang membatasi kebebasan pers. Pers yang bebas, memberikan layanan yang sangat berharga untuk memastikan masyarakat mendapat informasi dan dilibatkan,” kata Dujarric.
Menteri Komunikasi Israel, Shlomo Karhi segera menandatangani perintah untuk menutup kantor Al Jazeera di Israel, menyita peralatan siarannya, memblokir situsnya dan memutus saluran penyiaran itu dari perusahaan-perusahaan kabel dan satelit.
Karhi kemudian mengunggah video di media sosial, yang memperlihatkan otoritas Israel menggerebek kantor Al Jazeera di Yerusalem.
Ia menambahkan, petugas telah menyita sebagian peralatan saluran di kantor tersebut.
Jaringan berita yang berbasis di Qatar tersebut, mengecam keras tindakan Israel yang melanggar hak asasi manusia, dan hak dasar untuk mengakses informasi, serta menegaskan haknya untuk terus memberikan berita kepada pemirsanya.
Berita Sebelumnya
![Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023) (Foto: Dok MI/Ant)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-badan-pendapatan-daerah-bapenda-dki-jakarta-lusiana-herawati-memberikan-keterangan-kepada-wartawan-di-jakarta-rabu-8112023.webp)
Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar
20 Juni 2024 12:35 WIB
![Heru Budi: Aturan Baru di Jakarta, Punya Rumah Satu Bebas Syarat Nilai PBB-P2 di Bawah Rp 2 Miliar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/heru-budi-3.webp)
Heru Budi: Aturan Baru di Jakarta, Punya Rumah Satu Bebas Syarat Nilai PBB-P2 di Bawah Rp 2 Miliar
19 Juni 2024 14:46 WIB