KBRI Seoul Imbau WNI Waspada dan Patuhi Darurat Militer Korsel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Desember 2024 10:26 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol [Foto: Ist]
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul menerbitkan imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), usai Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol menetapkan darurat militer, mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST.

“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” tulis KBRI Seoul di akun Instagram resmi @indonesiainseoul, dikutip Rabu (4/12/2024).

KBRI Seoul juga meminta WNI untuk tidak berkerumun di berbagai lokasi publik, menghindari kerumunan massa serta daerah-daerah, yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa.

“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” ujarnya.

Selain itu, KBRI Seoul juga meminta WNI untuk tidak mendekati, menonton, berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak manapun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan.

KBRI Seoul juga meminta WNI, agar mematuhi hukum yang berlaku dan instruksi atau himbauan aparat keamanan setempat.

“Senantiasa membawa identitas atau tanda pengenal. Memperhatikan dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang diumumkan dan konsekuensi hukum jika melanggar Dekrit dimaksud,” tulisnya.

KBRI Seoul juga mengingatkan apabila menemui permasalahan, WNI dapat menghubungi Hotline PWNI di nomor +82-10-5394-2546, telepon via 02 2224 9000, juga e-mail lewat [email protected]

Adapun pada Selasa (3/12/2024) malam, Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer di Korea Selatan, dan menuduh oposisi melakukan kegiatan anti-negara yang mengarah ke pemberontakan.

"Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan di televisi, Selasa (3/12/2024).

Selang sekitar 2 jam setelah itu, anggota parlemen berkumpul di gedung Majelis Nasional dan sebanyak 190 anggota yang hadir dari total 300 anggota parlemen, sepakat agar status darurat militer dibatalkan.

Yoon Suk Yeol kemudian mengumumkan pencabutan status darurat militer pada Rabu pagi waktu setempat.

Topik:

KBRI Seoul WNI di Korsel Darurat Militer Korsel