Dubes Palestina untuk PBB Puji ICJ Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer di Rafah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Mei 2024 08:41 WIB
Hakim Nawaf Salam, presiden Mahkamah Internasional (ICJ) memimpin Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024, saat mengeluarkan putusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza. (Foto: REUTERS/Johanna Geron)
Hakim Nawaf Salam, presiden Mahkamah Internasional (ICJ) memimpin Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024, saat mengeluarkan putusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza. (Foto: REUTERS/Johanna Geron)

Jakarta, MI - Duta Besar Palestina untuk Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB, Riyad Mansour memuji perintah International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah dan menyerukan agar Israel segera mematuhi keputusan tersebut. Mansour menyambut baik perintah tersebut.

"Kami menyambut baik tindakan sementara ini termasuk menghentikan operasi militer di Rafah," kata Riyad Mansour kepada wartawan di markas besar PBB di New York, Jumat (24/5/2024) watu setempat dilansir AFP.

Palestina, kata Mansour berharap perintah tersebut dilaksanakan Israel. Dia menyebut perintah tersebut wajib dijalankan.

"Kami berharap resolusi ICJ dilaksanakan tanpa ragu-ragu. Itu wajib. Dan Israel merupakan pihak dalam konvensi tersebut," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah.

Perintah itu dinilai sebagai sebuah keputusan penting yang kemungkinan akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel setelah lebih dari tujuh bulan memasuki perang Gaza.

Dilansir AFP, putusan itu disampaikan pada Jumat (24/5/2024) waktu setempat. Israel didesak menghentikan serangan militernya yang menyebabkan kehancuran fisik.

Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan "tanpa hambatan".

Israel harus "menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan", kata ICJ dalam keputusan yang ditunggu-tunggu.