Terlibat Penipuan Online, 30 WNI Ditangkap di Filipina

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Februari 2025 09:29 WIB
Kementerian Luar Negeri (Foto: Dok MI)
Kementerian Luar Negeri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa 30 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Manila, Filipina, terkait dengan penipuan daring.

"Pada malam 13 Februari 2025, otoritas Filipina melalui Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) telah menggerebek Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, yang menjadi tempat tinggal para pekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO). Dalam operasi ini, telah diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 warga negara asing lainnya," demikian pernyataan tertulis Kemlu RI kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

"Dari 30 WNI tersebut, terdapat delapan perempuan dan 22 laki-laki." jelas tulisan tersebut.

Atase Kepolisian RI di Manila juga turut serta dalam operasi tersebut.

"Berdasarkan keterangan para WNI, mereka direkrut untuk bekerja sebagai online scammer di sebuah perusahaan. Hingga saat ini, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut. Para WNI saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi yang baik dan terpenuhi kebutuhannya," sebut Kemlu RI.

Selanjutnya, PAOCC akan bekerja sama dengan otoritas Imigrasi Filipina untuk proses penerbitan izin dan dokumen kepulangan.

"KBRI Manila juga telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI," tutup Kemlu RI.

Topik:

kemlu-ri wni-ditangkap-di-filipina penipuan-daring paocc