Firli Cabut Praperadilan, Apa Langkah Polda Metro Jaya?
Jakarta, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku selalu siap untuk menghadapi langkah hukum berikutnya, menyusul pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Firli Bahuri.
"Kami selalu siap jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Penegasan itu terkait dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Ade Safri juga menjelaskan penetapan tersangka, yang sudah dilakukan oleh tim penyidik telah melalui mekanisme gelar perkara.
"Dan saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," ujarnya.
Sebelumnya, alasan pencabutan itu, kata Ian, adalah untuk melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo agar kiranya bisa memberikan manfaat hukum.
Terlebih, katanya, Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ungkapnya.
Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut.
"Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.
Topik:
Firli Bahuri Polda Metro JayaBerita Sebelumnya
Presiden Somalia Selamat dari Upaya Pembunuhan oleh Al-Shabaab
Berita Selanjutnya
Staf PBB Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bantah Pernyataan Pria Pakai Mobil Barbuk dan Ngaku Anak Anggota Propam
5 jam yang lalu
Ngaku Anak Anggota Propam, Seorang Pria Pakai Mobil Barang Bukti untuk Jalan-jalan ke Mall, Emang Bisa Begitu?
7 jam yang lalu
KPK Kesulitan Cari Sampel Biskuit Bayi di Korupsi PMT: "Ikut-ikutan" Polda Metro Jaya dan Kejagung Setop Penyelidikan?
18 November 2025 22:55 WIB