Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah Mulai 13 April 2026

Jakarta, MI - Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan pembatasan masuk ke Makkah sejak 13 April 2026. Kebijakan ini membuat siapa pun tanpa izin resmi tidak dapat memasuki kota suci tersebut selama musim haji.
Aturan yang diterapkan melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi ini hanya memperbolehkan kelompok tertentu untuk masuk ke Makkah, demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan lancar.
Adapun yang diizinkan masuk antara lain pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta para pekerja yang memiliki izin khusus di area tempat suci.
Sementara itu, di luar kategori tersebut, seluruh individu akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Mekkah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian arus jemaah yang terus meningkat menjelang musim haji 2026, sekaligus mencegah praktik haji ilegal.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang setiap tahun diterapkan untuk menjaga kapasitas dan kualitas layanan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan prinsip ketat “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” guna memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung tertib dan aman.
Menurut Ichsan, pembatasan akses menuju Makkah menjadi hal penting untuk mengantisipasi lonjakan jumlah jemaah menjelang puncak musim haji.
"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan," jelas Ichsan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia juga menjelaskan, selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah ketentuan tambahan. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026; Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara pada 18 April 2026 hingga 31 Mei 2026; Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan masuk atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan ini sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan visa non-haji untuk masuk ke Makkah. Kemenhaj juga mengingatkan calon jemaah asal Indonesia agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi.
Pasalnya, praktik tersebut berisiko tinggi karena selain ditolak masuk, jamaah juga dapat dikenakan sanksi hukum oleh otoritas Arab Saudi.
"Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil atau kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal," ungkap Ichsan.
Kemenhaj menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar. Pemerintah juga terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan jemaah Indonesia dapat beribadah dengan aman dan tertib.
Ichsan pun mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Topik:
