BREAKINGNEWS

Lebih 10 Ribu WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

Lebih 10 Ribu WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan
Lebih 10 Ribu WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

Jakarta, MI– Gelombang kepulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat industri penipuan daring (online scam) di Kamboja terus meningkat tajam. 

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat sedikitnya 10.151 WNI eks pekerja online scam telah mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Lonjakan tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah. Jumlah pengaduan yang masuk dalam lima bulan pertama tahun ini bahkan melampaui dua kali lipat total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 orang.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) RI di Phnom Penh, Krishnajie, mengungkapkan peningkatan laporan mulai terjadi sejak pertengahan Januari 2026 dan terus melonjak hingga akhir Mei.

"Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor kepada KBRI Phnom Penh untuk memperoleh fasilitasi pemulangan ke Indonesia," ujar Krishnajie.

Selain para WNI yang datang langsung meminta bantuan, ratusan lainnya diamankan aparat Kamboja dalam berbagai operasi penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring internasional.

Saat ini diperkirakan sekitar 400 WNI masih berada di sejumlah pusat detensi di Kamboja sambil menunggu proses deportasi dan pemulangan.

"Hingga saat ini, diperkirakan sekitar 400 WNI berada di fasilitas detensi yang tersebar di sejumlah wilayah di Kamboja," kata Krishnajie.

Namun proses pemulangan tidak dapat dilakukan secara instan. Sebagian besar WNI yang terlibat kasus tersebut diketahui tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.

Kondisi itu memaksa KBRI melakukan berbagai langkah administratif, mulai dari penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), verifikasi identitas, hingga negosiasi dengan otoritas Kamboja untuk mendapatkan penghapusan denda imigrasi.

Data KBRI menunjukkan total 10.287 WNI teridentifikasi terlibat jaringan online scam di Kamboja sepanjang Januari-Mei 2026. Fenomena ini menegaskan semakin masifnya perekrutan pekerja Indonesia ke industri penipuan daring lintas negara yang selama beberapa tahun terakhir berkembang di kawasan Asia Tenggara.

Lonjakan kasus tersebut juga memperkuat kekhawatiran pemerintah terhadap praktik yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana banyak korban awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun akhirnya dipaksa bekerja dalam jaringan penipuan digital yang menyasar korban dari berbagai negara.

Pemerintah Indonesia bersama KBRI Phnom Penh kini terus mengupayakan percepatan pemulangan ribuan WNI tersebut, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar semakin banyak warga Indonesia tidak terjebak dalam jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Kamboja.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Gelombang kepulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terje | Monitor Indonesia