BREAKINGNEWS

Mahkamah Agung AS Gagalkan Upaya Trump Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir

Mahkamah Agung AS Gagalkan Upaya Trump Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir
Presiden Donald Trump

Washington, MI – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menggagalkan upaya Presiden Donald Trump membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di wilayah AS. Dalam putusan mayoritas 6-3, pengadilan tertinggi Negeri Paman Sam itu menegaskan bahwa hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir tetap dijamin oleh Konstitusi.

Putusan yang dibacakan Selasa (30/6/2026) sekaligus membatalkan kebijakan yang sebelumnya diteken Trump melalui perintah eksekutif pada 20 Januari 2025. Aturan tersebut bertujuan mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di AS dari orang tua pemegang visa sementara maupun imigran tanpa dokumen.

Ketua Mahkamah Agung AS, John Roberts, menegaskan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi memberikan perlindungan kepada setiap anak yang lahir di Amerika Serikat, tanpa memandang status imigrasi orang tuanya.

"Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Roberts dalam pendapat mayoritas.

Ia menambahkan, para penyusun Amandemen ke-14 sengaja memperluas jaminan tersebut kepada seluruh orang yang lahir di wilayah Amerika Serikat.

"Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'. Kami menepati janji itu hari ini," tegas Roberts.

Putusan itu didukung enam hakim, yakni John Roberts, Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh. Dengan keputusan tersebut, anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua yang berada di negara itu secara ilegal maupun berstatus sementara tetap diakui sebagai warga negara sejak lahir.

Hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir telah berlaku di Amerika Serikat sejak 1868 melalui Amandemen ke-14 Konstitusi. Ketentuan tersebut selama lebih dari satu abad menjadi dasar pemberian status warga negara bagi setiap bayi yang lahir di wilayah AS.

Menanggapi putusan tersebut, Trump menyatakan kekecewaannya. Meski gagal di Mahkamah Agung, ia menegaskan akan terus memperjuangkan perubahan aturan melalui jalur legislasi di Kongres.

"Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita, tetapi kita dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang," tulis Trump melalui platform Truth Social.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi pukulan terhadap salah satu kebijakan imigrasi andalan Trump sekaligus mempertegas bahwa prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir atau birthright citizenship tetap menjadi bagian dari jaminan konstitusional di Amerika Serikat.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Mahkamah Agung AS Gagalkan Upaya Trump Batasi Kewarganegaraa | Monitor Indonesia