Jakarta, MI - Kebijakan tarif impor terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menuai perlawanan. Sebanyak 25 negara bagian AS mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump terkait pemberlakuan tarif global terbaru.
Gugatan tersebut muncul setelah pemerintah AS bulan lalu mengenakan tarif impor dua digit terhadap 60 mitra dagang utama. Washington berdalih kebijakan itu diperlukan karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup serius memberantas praktik kerja paksa.
Namun, para penggugat menilai alasan tersebut hanya menjadi cara baru untuk memberlakukan tarif setelah kebijakan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari.
Dilansir dari AP, Selasa (4/8/2026), tarif berbasis isu kerja paksa mulai berlaku tepat setelah tarif global sementara yang diterapkan Trump usai kalah di Mahkamah Agung berakhir.
“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak pada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru,” ujar Jaksa Agung New York Letitia James.
Selain New York, gugatan juga diajukan oleh Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Seluruh negara bagian tersebut dipimpin oleh Partai Demokrat yang menjadi kubu oposisi pemerintahan Trump di tingkat nasional.
Sementara itu, Trump tetap mempertahankan kebijakan tarif tinggi sebagai strategi untuk menghidupkan kembali sektor manufaktur dalam negeri. Menurutnya, tarif impor dapat mendorong perusahaan memindahkan produksi kembali ke Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut menandai perubahan besar arah perdagangan AS yang selama beberapa dekade sebelumnya lebih mengandalkan tarif rendah dan prinsip perdagangan bebas.
