Iko Uwais Diperiksa Kamis 30 Juni, Polisi: Jika Mangkir Lagi, akan Dijemput Paksa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Juni 2022 06:15 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu (25/6). Jika mangkir lagi, Iko akan dijemput paksa. "Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6). Zulpan mengatakan, penyidik akan melakukan penjemput paksa seandainya pada panggilan kedua tak hadir. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," tegasnya. Zulpan menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bekasi Kota turut menentukan laporan yang dilayangkan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya. Mengingat, peristiwanya serupa tetapi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. "Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais," ujarnya. Sebelumnya, kasus pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. "Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan Kamis (23/6). Zulpan menerangkan, pihaknya telah mendalami unsur-unsur yang dipersangkakan kepada terlapor. Penyidik dalam hal ini memeriksa sejumlah orang yang mengetahui peristiwa dugaan pengeroyokan diantaranya, pelapor, terlapor dan beberapa saksi lain. Kaitannya pada Pasal 170 KUHP. Zulpan juga mengatakan, akan ada sosok tersangka dalam laporan ini. "Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangka. karena saya bilang tadi memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi," tuturnya. Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi, penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko membuat laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Topik:

Polda Metro Jaya Iko Uwais Kasus pengeroyokan Iko Uwais dilaporkan