Status Tersangka Wajib Lapor, Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juli 2022 07:32 WIB
Jakarta, MI - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Pasalnya Nikita dikabarkan pergi ke luar negeri ditengah statusnya yang masih sebagai tersangka wajib lapor setelah batal ditahan Polresta Serang Kota. Diketahui, Nikita Mirzani menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Nikita batal ditahan di Polresta Serang Kota dan dilepas polisi pada Jumat 22 Juli 2022, namun dikenai wajib lapor seminggu sekali. Saat dikonfirmasi terkait isu tersebut, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman pun membenarkan hal itu. “Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB,” kata Habiburrahman, Kamis (28/7). Habiburrahman mengatakan petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta telah melaksanakan prosedur sesuai SOP yang ditetapkan. Namun tidak ada permintaan cekal dari kepolisian berkaitan dengan status tersangka Nikita Mirzani. "Petugas kami yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait," ujarnya. Terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh. “Langsung ke Kapolres atau ke penyidik ya,” pungkas Shinto.