Buka Baju di Panggung, Widy Vierratale Terancam 10 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 November 2022 16:09 WIB
Jakarta, MI - Vokalis grup band Vierratale, Widy dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi terkait dugaan tindak pidana pornografi lantaran aksinya membuka baju saat manggung di salah satu acara musik di Palu Sulawesi Tengah, belum lama ini. Laporan tersebut telah masuk di Bareskrim Polri pada Rabu (16/11). Widy disangkakan dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang Undang Pornogradi Nomor 44 tahun 2008. "Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," kata kuasa hukum pelapor Zainul Arifin, Kamis (17/11). Sebelumnya, Widy sudah sempat ditanya terkait dirinya yang melepas pakaian ke arah penonton. Namun, ia mengaku spontan melakukan hal itu dan menganggap aksinya tersebut tidaklah vulgar. "Iya spontan gerah," kata Widy beberapa waktu lalu. "Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus," sambungnya. Sementara itu, Zainul sendiri mengatakan bahwa tindakan Widy itu tak sesuai dengan budaya masyarakat Palu. Hal tersebut yang memicu kliennya melaporkan pelantun Dengarkan Curhatku, karena takut bisa berdampak buruk untuk masyarakat Palu. Salah satunya, terkait bencana tsunami seperti yang pernah terjadi 2018 silam. "Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," pungkasnya.