Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Full Senyum Pakai Rompi Tahanan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 November 2022 11:28 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap Dito Mahendra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11). Adapun agenda dalam sidang kali ini, yakni pembacaan eksepsi atau keberatan dari Nikita Mirzani. Ibu tiga anak ini, tiba di PN Serang, sekitar pukul 09.56 WIB. Terlihat Niki, sapaan akrabnya tampil percaya diri. Ia mengenakan blazer berwarna cokelat muda dan celana bahan berwarna senada serta rompi tahanan. Nikita mengaku sehat dan siap menjalani sidang lanjutan yang digelar hari ini. "Sehat Alhamdulillah," kata Nikita Mirzani, Senin (21/11). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Yakni, Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. Atas perbuatannya itu, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.