Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Full Senyum Pakai Rompi Tahanan
Reina Laura
Diperbarui
21 November 2022 11:28 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap Dito Mahendra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11).
Adapun agenda dalam sidang kali ini, yakni pembacaan eksepsi atau keberatan dari Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak ini, tiba di PN Serang, sekitar pukul 09.56 WIB. Terlihat Niki, sapaan akrabnya tampil percaya diri. Ia mengenakan blazer berwarna cokelat muda dan celana bahan berwarna senada serta rompi tahanan.
Nikita mengaku sehat dan siap menjalani sidang lanjutan yang digelar hari ini.
"Sehat Alhamdulillah," kata Nikita Mirzani, Senin (21/11).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Yakni, Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
26 Juli 2024 12:51 WIB
Hukum
Advokat Alvin Lim Minta 5 Bos Besar Judi Ditangkap, Bukan Malah Nikita Mirzani Ditarget yang Cuma Cari Nafkah
24 Juli 2024 13:50 WIB
Hukum
Polri Klaim Penyidikan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan
24 Juli 2024 06:41 WIB
Hukum
Disebut Bareskrim Telah Diperiksa Terkait Judi Online, Begini Tanggapan Nikita Mirzani
17 Juli 2024 22:10 WIB