Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 November 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Aktor dan penyanyi Kris Wu, yang juga dikenal sebagai Wu Yifan, telah resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing. Pada bulan Agustus lalu, dilaporkan bahwa Kris Wu telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan ditahan oleh kepolisian Beijing. Pada Jumat (25/11) waktu setempat, pengadilan Beijing memvonis Kris Wu 13 tahun penjara atas dua pelanggaran berbeda. Setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memutuskan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan. Pengadilan menjelaskan, “Wu Yifan memanfaatkan tiga wanita mabuk di rumahnya.” Kris Wu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan atas “kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas,” sebuah insiden dari Juli 2018 di mana dia, dan lainnya, menyerang dua wanita yang juga mabuk. Setelah menjalani hukuman selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat ia dibesarkan. "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut," kata pengadilan seperti dikutip dari Soompi, Sabtu (26/11). Biro pajak juga mengumumkan bahwa Kris Wu telah diperintahkan untuk membayar 600 juta yuan (sekitar $83.636.500) untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi. Pihak berwenang menyatakan bahwa antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan (sekitar $13.242.400) dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan (sekitar $11.709.100). Kris Wu memulai debutnya melalui EXO pada tahun 2012, namun ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah terkait kontraknya dengan SM Entertainment. Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.