Daftar Pemenang MAMA Awards 2022 Day 1: Ada BTS, BLACKPINK dan IVE
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
30 November 2022 12:18 WIB
![Daftar Pemenang MAMA Awards 2022 Day 1: Ada BTS, BLACKPINK dan IVE](https://monitorindonesia.com/2022/06/BTS.jpg)
Jakarta, MI - MAMA Awards 2022 hari pertama telah berlangsung pada Selasa (29/11) malam di Kyocera Dome, Osaka, Jepang. Ajang penghargaan musik itu dipandu oleh Jeon Somi dan akan berlangsung selama dua hari. Sehingga pemenang sejumlah kategori lainnya akan dibacakan pada hari ini, Rabu (30/11).
Dikutip dari Soompi, Rabu (30/11), Daesang (Hadiah Utama) yang diberikan pada MAMA Awards Day 1 adalah Yogibo Worldwide Icon of the Year yang dimenangkan oleh BTS. Grup itu memenangkan kategori tersebut selama lima tahun berturut-turut.
Sementara itu, penghargaan baru untuk Artis Pendatang Baru Terfavorit diberikan kepada empat grup berbeda, yaitu IVE, NMIXX, LE SSERAFIM, dan Kep1er.
Terakhir, ke-10 penghargaan Worldwide Fans' Choice (Bonsang) tahun ini juga dibagikan tadi malam.
Berikut daftar pemenang MAMA Awards 2022 Day 1:
Yogibo Worldwide Icon of the Year:
BTS
Worldwide Fans' Choice (Bonsang):
BLACKPINK
BTS
ENHYPEN
GOT7
NCT DREAM
PSY
SEVENTEEN
Stray Kids
TREASURE
TXT
Favorite New Artist:
IVE
LE SSERAFIM
NMIXX
Kep1er
Yogibo Chill Artist:
Stray Kids
Favorite Asian Artist:
JO1
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
![Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jemy-sutjiawan.webp)
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB
Hukum
![Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/achsanul-qosasi-divonis.webp)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB