Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Nikita Mirzani Harap Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Desember 2022 11:16 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik, atas laporan Dito Mahendra di Pengadilan Serang, Banten, Senin (5/12). Adapun agenda sidang, yakni putusan sela atas eksepsi Nikita yang telah dibacakan pada pekan lalu. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, pihaknya berharap agar eksepsi dari kliennya itu diterima oleh majelis hakim. "Harapannya semoga dikabulkan," kata Fachmi Bachmid saat dikonfirmasi, Senin (5/12). Terkait kondisi Nikita, Fachmi mengatakan kliennya itu dalam keadaan yang baik dan siap menghadapi persidangan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pada sidang kali ini, Nikita akan ditemani oleh sahabat-sahabatnya. "Iya, datang semua sahabatnya," ujar Fachmi. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Pertama Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan terakhir Pasal 311 KUHP.