Ferry Irawan Resmi Ditahan, Hotman Paris: Mana Pengacara Hotma Sitompul?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Januari 2023 09:26 WIB
Jakarta, MI - Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Pengacara Venna, Hotman Paris Hutapea pun merespons penahanan Ferry tersebut. Melalui akun Instagramnya, Hotman mengunggah foto Ferry yang mengenakan baju tahanan. Hotman lantas mempertanyakan keberadaan Pengacara Hotma Sitompul. "Ferry ditahan di Polda Jatim! Terima kasih kepada Polda Jatim! Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok enggak datang dampingi di Polda jatim?" tulis Hotman Paris. Sebelumnya, Ferry Irawan menyebut nama pengacara Hotma Sitompul, saat ditanya terkait kasus KDRT Venna Melinda. Hal itu dikatakan Ferry saat dihubungi terkait kasusnya dan statusnya yang menjadi tersangka. Ferry pun meminta untuk menghubungi Hotma Sitompul. “Dengan pihak bang Hotma Sitompul saja ya,” kata Ferry Irawan dalam pesan singkat, Sabtu (14/1). Diketahui, Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur pada Senin (16/1) malam. Penahanan dilakukan usai Ferry menjalani pemeriksaan selama 6 jam. "Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1). Dalam kasus ini, Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.