Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp234 Juta di Kasus Nyetir dalam Keadaan Mabuk

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Maret 2023 09:00 WIB
Jakarta, MI - Kim Sae Ron dituntut denda sebesar 20 juta won atau setara dengan Rp234 juta atas kasus mengemudi dalam keadaan mabuk. Dilansir dari Allkpop, Kamis (9/3), Kim Sae Ron menghadiri sidang pertama karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (DUI) di divisi ke-4 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan. Pada bulan Mei tahun lalu, aktris tersebut mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan menabrak pagar pembatas, tepi jalan, dan trafo di jalan Gangnam, dan Konsentrasi Alkohol Darah (BAC) miliknya ditemukan 0,2 persen pada saat kecelakaan itu. Saat menuju persidangannya, Kim Sae Ron mengenakan kardigan dengan rambut diikat, tampak agak kurus, yang menarik perhatian. Dia tetap diam ketika wartawan menanyainya di luar gedung pengadilan. Saat memberikan kesaksian, Kim Sae Ron mengungkapkan, "Saya memanggil sopir untuk menjemput saya, dan saya pergi ke lokasi dengan berpikir jaraknya dekat," menambahkan bahwa dia telah berhenti minum. Dia melanjutkan, "Ini tidak akan pernah terjadi lagi. Saya minta maaf. Saya menyesali tindakan saya, dan saya merenungkannya. Saya telah berhenti minum dan menjual mobil saya. Saya adalah pencari nafkah keluarga saya, dan sudah sulit bagiku untuk memenuhi kebutuhan. Tolong kasihanilah aku." Sementara itu sidang vonis Kim Sae Ron akan dilaksanakan pada 5 April mendatang.

Topik:

Kim Sae Ron
Berita Terkait