Buntut Konten Jilat Es Krim di Depan Kelamin Pria, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Agustus 2023 21:29 WIB
Jakarta, MI - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) melaporkan selebgram Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dilaporkan buntut video konten menjilat es krim di depan kelamin pria sambil memakai kerudung . Asapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. "Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," kata pelar, Gurun Arisastra, kepada wartawan, Senin (14/8). Gurun mengatakan, pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. "Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ungkapnya. Dia menilai, tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral. "Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," imbuhnya. Dia meminta pihak kepolisian, agar segera menangkap Oklin Fia terkait perbuatannya itu. "Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," pungkasnya.   #Selebgram Oklin Fia Dipolisikan