Besok Ammar Zoni Diadili Terkait Kasus Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Agustus 2023 20:22 WIB
Jakarta, MI - Artis Ammar Zoni akan disidangkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (21/8). "Terkait dengan tersangka MAA, berkasnya sudah kami terima sejak 1 Agustus 2023 kemarin, kemudian untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kebetulan besok sudah sidang perdana, tanggal 22 Agustus 2023," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza Prasetyo Handono, Senin (21/8). Adapun agenda esok hari, merupakan pembacaan gugatan kepada Ammar Zoni dari Majelis Hakim. Pihaknya, kata dia, memastikan tak ada perlakuan khusus bagi Ammar Zoni meskipun dia seorang public figure. "Prosesnya sama, semua sama di mata hukum," ungkapnya. Sidang perdana Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba ini rencananya digelar pada siang hari. "Kemungkinan siang hari," pungkasnya. Seperti diketahui, polisi menangkap aktor Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ammar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di daerah sentul, Bogor pada Rabu (8/3) malam. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, awalnya Ammar Zoni meminta sopirnya berinisial M untuk membeli sabu. Ammar lalu memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Kemudian M mengajak rekannya berinisial RH menuju daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana keduanya bertemu dengan seseorang yang biasa disebut ‘Bang’. “Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang yang biasa dipanggil ‘Bang’, kemudian dengan membeli dan menyerahkan uang Rp1 juta, kedua tersangka mendapatkan dua klip bening berisi sabu,” kata Ade dalam konferensi pers, Jumat (10/3). Setelah itu, M memberi upah kepada RH sebesar Rp500 ribu. Uang itu kemudian dipakai oleh RH untuk membeli satu klip sabu lagi untuk digunakan bersama M. Ini merupakan pembelian sabu yang ketiga kalinya yang dilakukan para tersangka sejak Januari hingga Maret 2023. Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya telah ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Topik:

Ammar Zoni