Pakai Musik di Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2%

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Agustus 2025 12:33 WIB
Pakai Musik di Acara Penikahan Kena Royalti 2 Persen (Foto: Ist)
Pakai Musik di Acara Penikahan Kena Royalti 2 Persen (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Tanah Air, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap masuk kategori yang wajib membayar royalti.

Head of Corporate Communications & Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja mengatakan, tarif pembayaran royalti musik di acara pernikahan dikenakan sebesar 2 persen. 

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," jelas Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025). 

Ia mengatakana bahwa kewajiban membayar royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. Dengan demikian, beban biaya ini ditanggung oleh wedding organizer atau pihak yang mengadakan acara.

"Dibayarkan oleh penyelenggara kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," katanya.

Setelah pembayaran diterima, lanjut Robert, akan disalurkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)  kepada LMK yang berada di bawah naungan LMK.

"Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan pendapat soal pernyataan kuasa yang mewakili Presiden, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, yang mengungkapkan bahwa penggunaan lagu seperti di pesta pernikahan bukan merupakan pelanggaran hak cipta, karena sifatnya tak komersial.

Menurutnya, dasar pemberlakuan lisensi pada acara pernikahan adalah pertunjukan musik tidak berbayar yang diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. 

Meski demikian, WAMI menjalankan tugasnya sesuai koridor aturan tersebut. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan regulasi, WAMI akan mengikuti kebijakan baru.

"Apabila ada perubahan peraturan, maka WAMI akan mengikuti tentunya," pungkasnya.

Topik:

royalti-musik pernikahan