Kisruh Royalti Musik, DPR Desak Audit LMKN dan LMK Demi Transparansi


Jakarta, MI - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Iman Sukri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang meminta audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Audit tersebut dinilai penting untuk menuntaskan kisruh pembayaran royalti karya musik.
Iman Sukri menegaskan, audit akan menjadi jalan memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan, akuntabel, dan adil. Menurutnya, hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik tidak boleh diabaikan.
“Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Iman Sukri , Selasa (19/8/2025).
Iman menekankan bahwa industri musik merupakan bagian penting dari sektor ekonomi kreatif yang menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional. Karena itu, pengelolaan royalti wajib dijalankan dengan prinsip profesionalisme, keadilan, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Negara hadir untuk memastikan setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Iman juga mengingatkan agar persoalan sengkarut pembayaran royalti musik tidak dibiarkan berlarut-larut. Audit diyakini akan membuka tabir terkait apakah pembayaran royalti sudah sesuai aturan atau terdapat penyimpangan.
“Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpangan? Itu yang kita tunggu,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur VII ini menambahkan, jika audit menemukan pelanggaran, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa audit terhadap LMKN dan LMK bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan untuk memperbaiki sistem pembayaran royalti musik agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Dengan audit tersebut, pemerintah berharap polemik pembayaran royalti musik segera terselesaikan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, pemilik, dan pelaku industri musik Indonesia.
Topik:
audit lmkn audit lmk royalti musik dpr pkb iman sukri menkumham supratman andi agtas pembayaran royalti hak pencipta lagu