Polisi Periksa DJ Panda soal Laporan Erika Carlina Lusa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Aktris Erika Carlina [Foto: Ist]
Aktris Erika Carlina [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya bakal memanggil Giovanni Surya atau akrab disapa DJ Panda, terkait dugaan kasus pengancaman terhadap aktris Erika Carlina, pada Rabu (15/10/2025).

“Tanggal 15 Oktober pemeriksaan terhadap DJ Panda,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ini merupakan panggilan pertama DJ Panda, sebagai saksi setelah status perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan. 

'Iya, (DJ Panda masih) sebagai saksi,” ujarnya.

Namun, Iskandarsyah belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan pertama tersebut atau tidak.

Sebelumnya, Aktris Erika Carlina Batlawa Soekri atau lebih dikenal dengan nama Erika Carlina menyebutkan alasannya, menyambangi Subdirektorat (Subdit) Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena merasa diancam.

"Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," kata Erika di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

Kronologi pengancaman tersebut, berawal dari dirinya yang menutupi kehamilannya sampai sembilan bulan kepada public, setelah munculnya ancaman di dalam grup WhatsApp (WA) dari orang bernama DJ Panda.

Di dalam grup "fanbase" tersebut ada 500 orang dan dirinya diancam dengan berbagai ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut, termasuk yang dilakukan DJ Panda.

"Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda)," tandasnya.

Topik:

DJ Panda Erika Carlina