Jakarta, MI– Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali memantik sorotan publik.
Kali ini, perhatian datang dari aktris sekaligus anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang secara terbuka mempertanyakan integritas proses peradilan setelah menemukan kesamaan hakim dalam perkara Nikita dengan kasus kontroversial yang menjerat Ronald Tannur.
Saat menghadiri sidang PK Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), Rieke mengungkap fakta bahwa Ketua Majelis Kasasi yang menangani perkara Nikita adalah Hakim Agung Susilo, sosok yang juga pernah terlibat dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Menurut Rieke, kesamaan figur hakim dalam dua perkara yang sama-sama menjadi perhatian publik tersebut layak menjadi alarm bagi sistem peradilan. Ia menilai masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi dan transparansi proses hukum yang berlangsung.
"Perhatian publik muncul karena Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Susilo, dalam perkara yang sama dengan Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Fakta ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap integritas peradilan adalah kebutuhan untuk menjaga marwah lembaga peradilan," tegas Rieke.
Tak berhenti di situ, Rieke juga menyinggung dugaan praktik mafia peradilan yang selama ini menjadi sorotan dalam sejumlah kasus besar. Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang pernah disebut dalam berbagai polemik hukum nasional.
Pernyataan Rieke memperkuat desakan publik agar lembaga peradilan semakin terbuka dan akuntabel, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyita perhatian masyarakat luas. Baginya, kepercayaan publik terhadap pengadilan hanya bisa dijaga melalui proses hukum yang bersih, independen, dan bebas dari intervensi.
Di sisi lain, sidang PK Nikita Mirzani sendiri belum berjalan sesuai agenda. Persidangan terpaksa ditunda setelah jaksa tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Penundaan tersebut semakin menambah tanda tanya publik terhadap penanganan perkara yang hingga kini terus menjadi perdebatan.**
